INTI OSIS

Pengurus Inti Kabinet OSIS terdiri atas Presiden OSIS, Wakil Presiden OSIS, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Menteri Koordinator, dan Protokoler. Secara garis besar, pengurus inti memiliki wewenang untuk memimpin, mengurus administratif organisasi, mengelola keuangan organisasi, dan mengkoordinir Kementerian yang ada di Kabinet OSIS SMAN 1 Purwakarta secara umum.

Presiden OSIS

Muhammad Nabil Alrazzaq

PRESIDEN OSIS

Wakil Presiden OSIS

Balghis Ananta Rahman

WAKIL PRESIDEN OSIS

Sekretaris Jenderal

Nabil Dzakwan Ramadhan

SEKRETARIS JENDERAL

Menteri Koordinator 1

Denia Algiffari

MENTERI KOORDINATOR 1

Menteri Koordinator 2

Nasywa Az-zayyan Hanani

MENTERI KOORDINATOR 2

Protokoler

Azka Tirtawinata

PROTOKOLER

TUGAS POKOK & FUNGSI

    PRESIDEN OSIS

    1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana serta mengarahkan anggota menjadi satu visi misi dan mejamin hal tersebut terlaksana.
    2. Memimpin rapat Kabinet OSIS.
    3. Menetapkan kebijakan dan mengambil Keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
    4. Sarana dari internal OSIS kepada Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah hingga Kepala Sekolah.
    5. Mengevaluasi kegiatan Kabinet OSIS setiap saat.
    6. Menjalin hubungan baik dengan OSIS atau MPK sekolah lain.

    WAKIL PRESIDEN OSIS

    1. Menggantikan Presiden OSIS, jika berhalangan.
    2. Bersama Presiden OSIS menetapkan kebijakan.
    3. Memberikann saran kepada Presiden OSIS dalam rangka mengambil keputusan.
    4. Membantu Presiden OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
    5. Bertanggung jawab kepada Presiden OSIS.

    SEKRETARIS JENDERAL

    Tugas Administrasi
    1. Mengarsipkan dokumen.
    2. Membuat agenda.
    3. Mengumpulkan data keuangan.
    4. Membuat surat.
    5. Mencatat hasil rapat (notulensi).
    Penyusunan Rencana
    1. Menyusun program kerja.
    2. Menyusun rapat.
    3. Menyusun peraturan kegiatan.
    Penata Tata Laksana Organisasi
    1. Melakukan Pembinaan.
    2. Menegakan aturan.
    3. Melakukan internalisasi.

    BENDAHARA

    1. Mengurus dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
    2. Membuat dan menyampaikan laporan keuangan yang berisi rincian pemasukan dan pengeluaran secara berkala.
    3. Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan dalam sebuah organisasi.
    4. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban.
    5. Menyimpan bukti-bukti pembayaran untuk diarsipkan.
    6. Mengurus, menyimpan, dan menjaga uang kas OSIS.

    MENTERI KOORDINATOR

    1. Mengkoordinasi menteri-menteri pada Kementerian terkait. Menteri Koordinator 1; mengkoordinir Kementerian 1 – Kementerian 5. Menteri Koordinator 2; mengkoordinir Kementerian 6 – Kementerian 10.
    2. BMengkoordinasi penyusunan kebijakan.
    3. Menampung juga mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya.
    4. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya.
    5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbanngan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden OSIS.

    PROTOKOLER

    1. Menjadi tangan kanan Presiden OSIS, karena bertugas mendampingi Presiden OSIS dalam berkegiatan.
    2. Mempersiapkan jadwal atau agenda Presiden OSIS serta kegiatan OSIS.
    3. Mengkoordinir serta menginformasikan program kerja dan tugas setiap Kementerian bersama Menteri Koordinator.
    4. Mengelola informasi acara dan jadwal kegiatan OSIS.
    5. Melaksanakan tugas dan fungsi lain bersama Menteri Koordinator.